Pada pendirian BPR diperlukan
izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank Umum. Pada proses izin usaha
dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu
atau kedua proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan
kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR
diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat
tanggal 12 Mei 1999.
A. Syarat Umum Pendirian BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan
kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh
kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh
kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah Daerah; atau
d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
B. Modal BPR
1. Modal disetor untuk mendirikan BPR
ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.
Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah
Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan
Karawang;
b.
Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah
ibukota propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c.
Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar
wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
2. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk
hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana
diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3. Bagian dari modal disetor BPR yang
digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh
perseratus)
C. Persetujuan Prinsip
1. Permohonan untuk mendapatkan
persetujuan prinsip diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik
kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib
dilampiri dengan :
a) Rancangan akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran
dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan
tempat kedudukan
2. Kegiatan usaha sebagai BPR
3. Permodalan
4. Kepemilikan
5. Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan
dewan Komisaris dan Direksi;
b) Data kepemilikan berupa:
1. Daftar calon pemegang saham berikut rincian
besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar calon anggota berikut rincian jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk
hukum Koperasi
c) Daftar calon anggota dewan Komisaris dan
Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi KTP;
2. Riwayat hidup;
3. Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan
tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah
dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai
pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak
berpengalaman;
5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah
diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya
mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d) Rencana susunan organisasi;
e) Rencana kerja untuk tahun pertama yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil penelaahan mengenai peluang dasar dan
potensi ekonomi;
2. Rencana kegiatan usaha yang
mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang
akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR
melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba
rugi;
f) Bukti setoran modal
sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia
dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon pemilik untuk
pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa
pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Bank Indonesia
g) Surat pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum
Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng
berbentu hukum koperasi
D. Ijin Pendirian BPR
Permohonan
untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b
diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format
dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a) akta pendirian badan hokum, termasuk
anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b) data kepemilikan
c) daftar susunan dewan Komisaris dan
d) susunan organisasi serta sistem dan
prosedur kerja, termasuk personalia:
e) bukti pelunasan modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank
Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang
pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa
pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
direksi bank Indonesia;
f) Bukti kesiapan operasional
g) Surat pernyataan dari pemegang
saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau
dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal
disetor
h. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
melebihi
i. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota direksi;
j. Surat pernyataan dari anggota direksi
bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama sekurang-kurangnya 3
tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa
yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga
Yang dapat menjadi pemilik BPR
adalah pihak-pihak :
a. Tidak termasuk dalam daftar orang
tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
b. Menurut penilaian Bank Indonesia yang
bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3.
Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
thanks
ReplyDeleteJasa Pembuatan Website BPR sesuai standar OJK
ReplyDeleteTanks...,
ReplyDeleteSaya pernah punya pengalaman pinjam uang di BPR. Selain itu saya juga pernah punya pengalaman meminjam di koperasi simpan pinjam. Semoga bisa bermanfaat buat pembaca sekalian. Baca:
ReplyDelete- Pengalaman Pinjam Uang Di BPR
- Pengalaman Pinjam Di Koperasi Simpan Pinjam