Wednesday, November 27, 2013

Prosedur/syarat Pendirian Bank Perkreditan Rakyat

Pada pendirian BPR diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999.
A.      Syarat Umum Pendirian BPR
1.      BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2.      BPR hanya dapat didirikan oleh:
a)      Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b)      Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c)      Pemerintah Daerah; atau
d)     Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
B.      Modal BPR
1.      Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang;
b. Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c. Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
2.      Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3.      Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus)
C.      Persetujuan Prinsip
1. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a) Rancangan akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan
2.  Kegiatan usaha sebagai BPR
3.  Permodalan
4.  Kepemilikan
5.  Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b)  Data kepemilikan berupa:
1. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c)      Daftar calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi KTP;
2.  Riwayat hidup;
3. Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d)     Rencana susunan organisasi;                 
                                                                                    
e)    Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.  Hasil penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2.   Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f)  Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia
g) Surat pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum koperasi
D.      Ijin Pendirian BPR
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a)      akta pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;      
b)      data kepemilikan
c)      daftar susunan dewan Komisaris dan
d)     susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e)      bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f)     Bukti kesiapan operasional
g) Surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal disetor
h.    Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi
i.   Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota direksi;
j.     Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k.   Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga

Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
b.      Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1.      Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2.      Mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.      Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.

4 comments: