BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Timbulnya hak akibat penyelenggaraan keuangan negara tersebut
menimbulkan aktivitas yang tidak sedikit. Hal itu harus diikuti dengan adanya
suatu sistem pengelolaan keuangan negara untuk mengelolanya. Pengelolaan
keuangan negara sebagaimana dimaksud, merupakan subsistem dari sistem
pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan
pemerintahaan negara. Untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan keuangan negara
tersebut maka hendaknya sebuah pengelolaan keuangan negara meliputi keseluruhan
dari kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah diatas,
penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.2.1.
Apa pengertian SDM pengelola Keuangan Negara ?
1.2.2.
Apa tujuan SDM pengelola keuangan negara?
1.2.3.
Apa saja asas-asas pengelola keuangan negara ?
1.2.4.
Bagaimana etika pengelola keuangan negara ?
1.2.5.
Bagaimana kondisi SDM pengelola keuangan negara di Indonesia
?
1.3. TUJUAN
Penulis Tidak Sekedar menulis tetapi
mempunyai tujuan yaitu.:
1.3.1.
Mengetahui Tentang pengertian SDM pengelola keuangan negara.
1.3.2.
Mengetahui tujuan SDM pengelola keuangan negara
1.3.3.
Mengetahui asas-asas pengelola keuangan negara
1.3.4.
Mengetahui bagaimana etika pengelola keuangan negara
1.3.5.
Mengetahui kondisi SDM pengelola keuangan Negara di
Indonesia
1.4. MANFAAT
Semoga makalah ini bisa bermanfaat
diantaranya :
1.4.1.
Bagi penulis dan mahasiswa lain, untuk lebih memahami
tentang SDM pengelola keuangan negara yang ada di Indonesia
1.4.2.
Agar bisa dijadika bahan referensi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN SDM PENGELOLA KEUANGAN
NEGARA
Pengelolaan keuangan negara adalah
keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan
dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaannya, keuangan negara dapat kita bedakan
menjadi dua hal yang sangat penting yaitu keuangan negara yang dipisahkan
pengelolaanya dan keuangan negara yang tidak dipisahkan pengelolaannya
(dikelola sendiri) oleh negara. Keuangan negara yang dipisahkan, pengelolaanya
diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan keuangan negara yang
tidak dipisahkan (dikelola sendiri) tercermin dalam Anggaran Penerimaan dan
Belanja Negara.
2.2 TUJUAN ADANYA SDM PENGELOLA KEUANGAN NEGARA
Tujuan pengelolan keuangan negara secara umum adalah
agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin dapat di
tingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global,
sehingga kualitas hidup masyarakat dapat meningkatkan sesuai dengan yang di
harapkan. Adapun yang menjadi arti penting/alasan mengapa keuangan negara harus
dikelola dengan baik adalah karena keuangan negara dapat digunakan untuk :
1. Mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi
2. Menjaga
stabilitas ekonomi
3. Merealokasikan
sumber daya ekonomi
4. Meredistribusi
pendapatan
Oleh
karena itu perlu adanya SDM yang mengelola keuangan negara yaitu aparat yang
berkualitas dalam mengelola keuangan negara . Bila administrasi keuangan buruk
tentu saja rakyat akan menanggung akibatnya, karena tata-kelola keuangan yang
buruk menyebabkan ekonomi biaya tinggi: pelayanan kepada publik yang buruk,
tingkat kerusakan fasilitas publik (seperti jalan raya) yang lebih cepat, dan
biaya transaksi yang tinggi.
2.3
ASAS-ASAS PENGELOLA KEUANGAN NEGARA
Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan keuangan negara :
-
Mendukung terwujudnya penyelenggaraan good governance
dalam penyelenggaraan negara.
-
Menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara
-
Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan
daerah sesuai bab IV UUD 1945.
-
Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
daerah
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara dikenal adanya
beberapa asas yang sudah lazim digunakan selama ini yaitu:
a. Asas tahunan, artinya membatasi masa
berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
b. Asas universalitas, mengharuskan
agar setiap transaksi keuangan ditampilkan utuh dalam dokumen anggaran.
c. Asas spesialitas, mewajibkan agar
kredit anggaran yang disediakan terunci secara jelas peruntukannya.
d. Asas kesatuan,yaitu menghendaki agar
semua pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan dalam satu dokumen
anggaran.
Selanjutnya pengelolaan
keuangan negara/daerah juga mengadopsi asas-asas baru yang berasal dari best
practises yang telah diterapkan di berbagai negara untuk menjamin
terselenggaranya pengelolaan keuangan negara/ daerah secara akuntabel dan transparan.
Asas-asas dimaksud terdiri dari:
a. Akuntabilitas berorientasi pada hasil
Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Pemerintah
wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara, baik
pertanggungjawaban keuangan (financial accountability) maupun
pertanggungjawaban kinerja (performance accountability).
b.Profesionalitas
Asas Profesionalitas adalah asas
yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku .
Keuangan negara harus dikelola
secara profesional. Oleh karena itu sumber daya manusia di bidang keuangan
harus profesional, baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun di
lingkungan Pengguna Anggaran/Barang.
c.Proporsionalitas
Asas Proposionalitas adalah asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara .
Sumber daya yang tersedia
dialokasikan secara proporsional terhadap hasil yang akan dicapai. Hal ini
diakomodasi dengan diterapkannya prinsip penganggaran berbasis kinerja.
d.Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Pengelolaan keuangan dilaksanakan
secara transparan, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan
anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan.
e. Pemeriksaan keuangan oleh badan
pemeriksa yang bebas dan mandiri
- BPK memiliki kebebasan dan
kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni
- perencanaan,
- pelaksanaan,
dan
- pelaporan
hasil pemeriksaan.
- Kebebasan dalam tahap
perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa,
kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU, atau
pemeriksa berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
- Kebebasan dalam penyelenggaraan
kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu
pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang
bersifat investigatif.
- Selain itu, kemandirian BPK
dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan SDM, anggaran, dan
sarana pendukung lainnya yang memadai.
- BPK diberi kewenangan untuk
mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa,
kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam
pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan
untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan
negara pada saat pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah
dilakukan oleh badan pemeriksa yang independen, dalam hal ini adalah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang dan hasil
pemeriksaan disampaikan langsung kepada parlemen. Kedudukan BPK terhadap
pemerintah adalah independen, dengan kata lain BPK merupakan external auditor
pemerintah.
2.4
ETIKA PENGELOLA KEUANGAN NEGARA
Etika administrasi negara sangat
erat berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa. Administrasi negara/publik
tidak hanya digunakan untuk membenarkan kebijakan pemerintah atau hanya
terbatas pada suatu disiplin ilmu saja tetapi lebih jauh dari itu, administrasi
negara dijelaskan Wilson (1978) sebagai suatu upaya untuk menaruh perhatian terhadap
pelaksanaan suatu konstitusi ketimbang upaya membuatnya. Jadi sangat jelas
bahwa dalam administrasi negara dikenal etika administrasi negara yang tujuannya
adalah untuk menyelengarakan kegiatan administrasi negara dengan baik, dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat. Itu berarti, saat etika administrasi
negara digunakan dengan baik oleh para penyelenggara negara (administrator)
maka etika kehidupan berbangsa pun dapat berlangsung dengan baik, sebaliknya,
apabila etika administrasi negara tidak secara benar melandasi setiap
pergerakan dalam administrasi negara maka dapat diindikasikan begitu banyaknya
masalah yang berdampak pada kehidupan berbangsa.
Etika sebagai penentu keberhasilan
atau kegagalan dalam kehidupan berbangsa. Khususnya Etika Politik dan
Pemerintah. Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
efisien, dan efektif, menumbuhkan
suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab,
tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan,
ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang
per orang ataupun kelompok orang,serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian
tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya
merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu
memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Etika politik dan pemerintah ini
sangat erat hubungannya dengan etika administasi negara, karena dalam
menyelenggarakan suatu negara diperlukan peran positif dari para pejabat elit
politik dan pemerintah, saat para politisi dan pemerintah telah bertindak
sesuai dengan etika administrasi negara, maka dapat diperkirakan etika politik
dan pemerintah pun berlangsung dengan baik, karena dua komponen ini berhubungan
satu sama lain.
Sebaliknya, saat etika administrasi negara tidak berjalan
sebagaimana mestinya, maka tercipta suatu ketidakseimbangan yang berujung pada
masalah-masalah kompleks yang sulit diselesaikan di Indonesia. Karena pada saat
ini, dimana seharusnya Indonesia yang menganut sistem demokrasi dapat lebih
baik dengan perspektif dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat ternyata harus
terpuruk karena pada kenyataannya, hampir semua pejabat politik dan pemerintah
hanya memikirkan kepentingan diri pribadi dan kelompoknya. Adanya ‘budaya’
korupsi yang telah sejak lama menodai penyelenggaraan administrasi negara di
Indonesia menunjukkan bahwa etika administrasi negara telah sangat dilanggar
oleh para penyelenggara negara. Ketika etika untuk mengambil tindakan yang
berhubungan langsung dengan kegiatan negara dilanggar inilah maka dapat
dipastikan etika politik dan pemerintah sama sekali tidak diperhatikan. Dengan
melihat semua fakta itulah, perlu adanya kesadaran bagi seluruh rakyat
Indonesia akan pentingnya etika administrasi negara yang mendasari baik
buruknya suatu penyelenggaraan negara, dan kemudian etika administrasi negara
tersebut sangat menentukan bagaimana etika kehidupan berbangsa, khususnya etika
politik dan pemerintah.
Dalam etika publik, setidaknya ada
tiga perhatian , antara lain;
1.
Pelayan publik yang berkualitas dan relevan.
2.
Dimensi normatif dan dimensi reflektif (bagaimana bertindak) menciptakan suatu
institusi yang adil.
3.
Modalitas etika, menjembatani agar norma moral bisa menjadi tindakan nyata
(sistem, prosedur, sarana yang memudahkan tindakan etika).
Berdasarkan perhatian etika publik
tersebut, dapat dilihat adanya suatu sistem sensor yang menandai keberadaan
etika administrasi negara. Untuk melihat apakah pelayan publik berkualitas dan
relevan, apakah dimensi normatif dan reflektif sudah berjalan baik dan
meciptakan suatu institusi yang adil dan apakah modalitas etika sudah menjadi
tindakan nyata membuat adanya suatu sistem sensor yang menjadi penilai bagi
perhatian publik yang ada.
Dalam etika administrasi negara yang
dapat dikatakan harus melingkupi semua proses penyelenggaraan negara, maka
etika administrasi negara tersebut juga terkait dengan kepegawaian, perbekalan,
keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat. Pada prakteknya, kepegawaian
di Indonesia seringkali berjalan tidak sesuai dengan etika yang ada. Dapat
dilihat dari awal, proses seleksi saja sudah mengindikasikan adanya kecurangan
misalnya dengan adanya kasus penyuapan untuk diterima sebagai PNS.
Kecurangan ini kemudian berdampak pada perbekalan, karena dengan sumber daya
manusia yang kurang berkualitas maka selanjutnya akan dinilai tentang cukup
atau tidaknya perbekalan yang telah diberikan. Sama halnya dengan
ketatausahaan, tanpa etika administrasi negara, ketatausahaan akan berlangsung
tidak transparan dan merugikan masyarakat. Keuangan negara pun rusak karena
penyelenggaraan anggaran yang tidak berlandaskan etika administrasi negara,
praktek korupsi ada dimana-mana, akuntabilitas publik pun menjadi sesuatu yang
sangat dipertanyakan keberadaannya, kalau sudah begitu maka hubungan masyarakat
pun tidak akan berjalan dengan baik. Masyarakat sudah mengalami krisis
kepercayaan terhadap pemerintah. Penyelenggaraan negara terlihat berlangsung
dengan kacau, itu semua disebabkan karena pengabaian terhadap etika administasi
negara.
Dengan melihat kenyataan tersebut,
perlu adanya kesadaran baik dari pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan
negara, maupun dari masyarakat yang semestinya dilayani dengan baik oleh
negara, keberadaan sistem sensor, praktek organisasi, praktek manajemen, praktek
kepegawaian tidak dapat terlepas dari keberadaan etika administrasi negara.
Ketika eksistensi etika tersebut dipertanyakan, maka semua komponen negara pun
akan menjadi tak jelas berhaluan kemana atau kemana arah dan tujuannya.
2.4
KONDISI
SDM PENGELOLA KEUANGAN NEGARA
Sebagai bagian dari inisiatif, BPK melakukan
penelitian pada enam kementerian negara/lembaga,20 pemerintah daerah serta 12
perguruan tinggi. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk memperoleh gambaran
umum kekuatan dan kelemahan SDM pemerintah dalam mengimplementasikan keuangan
negara pada tahun 2004-2008 (5tahun). Hasil penelitian menunjukkan adanya
kondisi berikut :
(1) kekurangan SDM yang mengelola keuangan negara,
khususnya yang berlatar belakang akuntansi
(2) penempatan SDM yang Keliru
(3) tingkat pemahaman dasar staf mengenai
administrasi keuangan negara masih lemah
(4) reward system yang belum tepat
(5) sarana dan prasarana serta proses pendidikan di
perguruan tinggi untuk mendukung pengembangan akuntansi sektor publik masih
membutuhkan perbaikan mutu.
Atas permasalahan-permasalahan
tersebut dibutuhkan komitmen dari seluruh pemerintah daerah dan pemerintah
pusat untuk meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan negara.
Menghadapi berbagai permasalahan kualitas
laporan keuangan di atas, tenaga akuntan yang handal sangat dibutuhkan pada
sektor publik baik sebagai pelaksan kebijakan maupun sebagai penentu kebijakan.
Hasil penelitian BPK menunjukkan adanya masalah SDM pemerintah pusat dan
daerah. Masalah pertama yang terdeteksi dalam penelitian BPK tersebut berkaitan
dengan alokasi pegawai pada unit pengelola keuangan.
Data hasil kuesioner menunjukkan bahwa
mayoritas, yaitu sebesar 76,77%, unit pengelola keuangan negara diisi oleh
pegawai yang tidak memiliki latar belakang pendidikan Akuntansi.Instansi yang
disurvei mengemukakan alasan-alasan terkait dengan permasalahan di atas,yaitu
(1) tidak memiliki atau kekurangan SDM berlatar belakang pendidikan akuntansi;
(2) belum ada kebijakan rekrutmen pegawai berlatar belakang akuntansi; (3) walaupun
SDM tersebut bukan berlatar belakang pendidikan Akuntansi, akan tetapi mereka
dianggap mampu menjalankan/melaksanakan tugas dengan modal diklat dan
bimbingan; (4) adanya kebijakan pimpinan; dan (5) pihak manajemen telah
mengajukan usulan tentang formasi personil yang dibutuhkan kepadaKementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara, tetapi usulan formasi tersebut dirubah/direvisi
untuk disesuaikan dengan rencana strategi pemerintah pusat.
Masalah kedua yang terdeteksi dalam
penelitian BPK berkaitan dengan tingkat pemahaman dasar staf mengenai
administrasi keuangan negara. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa rata-rata
tingkat pemahaman dasar staf mengenai administrasi keuangan negara masih sangat
rendah. Responden tingkat pemahamannya hanya 49,94%. Angka ini jelas
mengkhawatirkan, terlebih lagi jika diketahui bahwa yang ditanyakan dalam
survei hanya pengetahuan dasar, bukan tata-cara pembukuan detail yang
membutuhkan kompetensi lebih tinggi di bidang akuntansi sektor publik. Jika
dibandingkan, tingkat pemahaman staf yang berlatar belakang pendidikan
akuntansi (67,22%) lebih tinggi dari mereka yang bukan berlatar belakang
akuntansi (44,71% ).
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Dari
makalah ini penulis menyimpulkan :
1.
SDM pemerintah membutuhkan perhatian yang lebih serius dan perlu revolusi
jumlah dan mutu SDM pengelola keuangan negara, jika pemerintah menghendaki
tata-kelola keuangan yang lebih akuntabel dan transparan. Beberapa hal negatif
yang terpotret dari survei ini misalnya:
penempatan yang keliru (mayoritas SDM pengelola dan penyusun laporan keuangan
bukan berlatar belakang akuntansi), tingkat pemahaman dasar staf mengenai
administrasi keuangan negara yang lemah, penugasan dan reward system yang belum
tepat, serta pendidikan dan
pelatihan
SDM yang tidak efektif.
2.
Sarana dan prasarana serta proses pendidikan di perguruan tinggi masih
membutuhkan perbaikan. Survei ini menemukan antara lain: diversitas pendidikan
yang terkait dengan ASP,rendahnya riset mengenai ASP, dan jumlah laboratorium
serta dosen pengajar ASP yang sedikit.
Permasalahan-permasalahan
tersebut membutuhkan kebijakan nasional yang terpadu dengan diawali oleh kajian
riil tentang kekuatan dan kelemahan SDM di masing-masing instansi pemerintah
sendiri. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara menduduki posisi sentral
dalam melakukan koordinasi perbaikan SDM di semua lembaga yang sekaligus juga
dapat diintegrasikan dengan reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
3.1.
3.2.
SARAN
Pada
tulisan ini kami ingin menyampaikan saran-saran sebagai berikut :
1. Masing-masing
instansi perlu melakukan kajian internal secara mandiri mengenai kekuatan dan
kelemahan SDM masing-masing, khususnya terkait dengan tujuan pencapaian tata
kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Survei BPK ini hanya
memberi gambaran kecil dan bersifat umum – bukan resep untuk semua penyakit SDM
pemerintah. Oleh karena itu, kajian mandiri masing-masing instansi tersebut
adalah sebuah keharusan.
2. Kebijakan
umum SDM tersebut harus dijabarkan oleh kementerian negara/lembaga sebagai pengguna
dan perguruan tinggi sebagai penyedia kebutuhan SDM terkait dengan peningkatan
transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.warsidi.com/2010/01/keuangan-negara-definisi-menurut-uu-no.html
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan
Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan