Wednesday, November 27, 2013

Prosedur/syarat Pendirian Bank Perkreditan Rakyat

Pada pendirian BPR diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999.
A.      Syarat Umum Pendirian BPR
1.      BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2.      BPR hanya dapat didirikan oleh:
a)      Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b)      Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c)      Pemerintah Daerah; atau
d)     Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
B.      Modal BPR
1.      Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang;
b. Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c. Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
2.      Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3.      Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus)
C.      Persetujuan Prinsip
1. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a) Rancangan akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan
2.  Kegiatan usaha sebagai BPR
3.  Permodalan
4.  Kepemilikan
5.  Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b)  Data kepemilikan berupa:
1. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c)      Daftar calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi KTP;
2.  Riwayat hidup;
3. Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d)     Rencana susunan organisasi;                 
                                                                                    
e)    Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.  Hasil penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2.   Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f)  Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia
g) Surat pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum koperasi
D.      Ijin Pendirian BPR
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a)      akta pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;      
b)      data kepemilikan
c)      daftar susunan dewan Komisaris dan
d)     susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e)      bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f)     Bukti kesiapan operasional
g) Surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal disetor
h.    Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi
i.   Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota direksi;
j.     Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k.   Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga

Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
b.      Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1.      Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2.      Mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.      Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.

Monday, June 17, 2013

PENGELUARAN DAERAH



PENGELUARAN DAERAH
Menurut permendagri 13 thn 2006, Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Dimana Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
Pengeluaran daerah terdiri dari :
1.    Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.
Jenis-jenis belanja :
a.    Belanja tidak langsung
Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
b.    Belanja Langsung
Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Ketiga jenis belanja langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah ini dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.

2.    Pengeluaran pembiayaan daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.


Jenis-jenis pembiayaan daerah :
a.    Penerimaan pembiayaan
Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah.
b.    Pengeluaran pembiayaan
Merupakan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Dokumen sumber Pendapatan Daerah



1.  Dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pelaksanaan Pendapatan Daerah - Bendahara Penerimaan
a.    SKP Daerah / SKR
b.    Surat tanda bukti pembayaran / bukti lain yang sah
c.    STS
d.   Nota Kredit

2.  Dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pelaksanaan Pendapatan Daerah - Bendahara Penerimaan Pembantu
a.  SKP Daerah / SKR
b.  Surat tanda bukti pembayaran / bukti lain yang sah
c.  STS
d.  Nota Kredit

3.        Dokumen-dokumen yang digunakan dalam  Pelakasanaan Pendapatan Daerah - Bank Kasda
a.    SKP Daerah / SKR
b.    Slip Setoran (bukti lain yang sah)
c.    Nota Kredit

4.       Dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pelaksanaan Pendapatan Daerah – Bank Lain
a.    SKP Daerah / SKR
b.    Slip Setoran (bukti lain yang sah)
c.    Nota Kredit

5.       Dokumen-dokumen yang digunakan dalam Penatausahaan Penerimaan
a.       SKP Daerah / SKR
b.      STS
c.       Surat tanda bukti pembayaran / bukti lain yang sah
d.      BKU Penerimaan
e.       Buku Pembantu (Rincian Obyek Penerimaan)
f.       Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
g.      SPJ Penerimaan Pembantu
h.      SPJ Penerimaan
i.        Surat Pengesahan SPJ

6.        Dokumen-dokumen yang digunakan dalam Penatausahaan Penerimaan dengan Bendahara Pembantu
a.    SKP Daerah / SKR
b.    STS
c.    Surat tanda bukti pembayaran / bukti lain yang sah
d.   BKU Penerimaan Pembantu
e.    Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu
f.     SPJ Penerimaan Pembantu

Friday, May 3, 2013

Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Perpres 70 tahun 2012  Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Adapun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan Pengadaan Barang dan jasa :

1. PA (Pengguna Anggaran) adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.

2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

4. ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

5. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.

6. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

TUGAS DAN WEWENANG :
1. PA/KPA 
a. PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
b. PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing yang meliputi:
-kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri;
-kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama ( co-financing ), sepanjang diperlukan.
c. PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
d. PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
e. PA mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA. Pengumuman paling kurang berisi:
- nama dan alamat Pengguna Anggaran;
-paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
-lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan besaran biaya.
Pengumuman tersebut dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
f.  PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
- PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
- pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar; 
- dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
- sanggahan dari peserta yang memasukan  penawaran atas kesalahan prosedur yang  tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
- Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
-Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
- calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
- pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
g. PA/KPA memberi sanksi setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat  Pengadaan sesuai dengan ketentuan. 
h. PA/KPA menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik melalui Swakelola maupun Penyedia Barang/Jasa yang sesuai dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan.Dalam hal Swakelola, salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh PA/KPA adalah mengalokasikan anggaran yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
2. PPK
 a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:  
-spesifikasi teknis Barang/Jasa;
-Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
-rancangan Kontrak. 
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa; 
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian: 
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa; 
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; 
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; 
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara
Penyerahan; 
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan
pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan 
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
j. mengusulkan kepada PA/KPA:
-perubahan paket pekerjaan; dan/atau 
-perubahan jadwal kegiatan pengadaan; 
k. menetapkan tim pendukung; 
l. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
m. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. 

      3. ULP
 a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan; 
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/Lembag/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; 
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; 
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; 
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 
      - menjawab sanggahan;
-menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
     Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 
    - menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK; -menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa; 
     -membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP. 
h. khusus Pejabat Pengadaan: 
     -menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: 
     Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 
     -menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; 
     -menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan 
     - membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan  kepada PA/KPA. 
i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
j. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa. 
k.Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan apapan pengumuman resmi.