Menurut Perpres 70 tahun 2012 Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Adapun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan Pengadaan Barang dan jasa :
1. PA (Pengguna Anggaran) adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
4. ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
5. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
6. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
TUGAS DAN WEWENANG :
1. PA/KPA
a. PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
b. PA menyusun Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing yang meliputi:
-kegiatan dan
anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri;
-kegiatan dan
anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar
K/L/D/I secara pembiayaan bersama ( co-financing ), sepanjang diperlukan.
c. PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan
Barang/ Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka
kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
d. PA
pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara
terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan
tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah
dan DPRD.
e. PA
mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA. Pengumuman paling kurang berisi:
- nama dan alamat
Pengguna Anggaran;
-paket pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
-lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan besaran
biaya.
Pengumuman tersebut
dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi
masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE.
f. PA/KPA
menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
- PA/KPA sependapat
dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden
ini;
- pengaduan masyarakat
adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata
benar;
- dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan
Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
- sanggahan dari
peserta yang memasukan penawaran atas
kesalahan prosedur yang tercantum dalam
Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
- Dokumen Pengadaan
tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
-Pelaksanaan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen
Pengadaan;
- calon pemenang dan calon pemenang cadangan
1 dan 2 mengundurkan diri; atau
- pelaksanaan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
g. PA/KPA
memberi sanksi setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan
ketentuan.
h. PA/KPA
menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik melalui Swakelola maupun
Penyedia Barang/Jasa yang sesuai dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan.Dalam
hal Swakelola, salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh PA/KPA adalah
mengalokasikan anggaran yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola.
2. PPK
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
-spesifikasi teknis Barang/Jasa;
-Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
-rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara
Penyerahan;
Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan
pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
j. mengusulkan kepada PA/KPA:
-perubahan paket pekerjaan; dan/atau
-perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
-perubahan paket pekerjaan; dan/atau
-perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
k. menetapkan tim pendukung;
l. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
m. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
3. ULP
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/Lembag/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
- menjawab sanggahan;
-menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
-menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK; -menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
kepada PPK; -menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
-membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
h. khusus Pejabat Pengadaan:
-menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
-menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
-menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
- membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan kepada PA/KPA.
i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
j. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
k.Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan apapan pengumuman resmi.