Friday, May 3, 2013

Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Perpres 70 tahun 2012  Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Adapun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan Pengadaan Barang dan jasa :

1. PA (Pengguna Anggaran) adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.

2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

4. ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

5. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.

6. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

TUGAS DAN WEWENANG :
1. PA/KPA 
a. PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
b. PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing yang meliputi:
-kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri;
-kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama ( co-financing ), sepanjang diperlukan.
c. PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
d. PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
e. PA mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA. Pengumuman paling kurang berisi:
- nama dan alamat Pengguna Anggaran;
-paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
-lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan besaran biaya.
Pengumuman tersebut dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
f.  PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
- PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
- pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar; 
- dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
- sanggahan dari peserta yang memasukan  penawaran atas kesalahan prosedur yang  tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
- Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
-Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
- calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
- pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
g. PA/KPA memberi sanksi setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat  Pengadaan sesuai dengan ketentuan. 
h. PA/KPA menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik melalui Swakelola maupun Penyedia Barang/Jasa yang sesuai dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan.Dalam hal Swakelola, salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh PA/KPA adalah mengalokasikan anggaran yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
2. PPK
 a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:  
-spesifikasi teknis Barang/Jasa;
-Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
-rancangan Kontrak. 
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa; 
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian: 
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa; 
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; 
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; 
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara
Penyerahan; 
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan
pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan 
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
j. mengusulkan kepada PA/KPA:
-perubahan paket pekerjaan; dan/atau 
-perubahan jadwal kegiatan pengadaan; 
k. menetapkan tim pendukung; 
l. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
m. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. 

      3. ULP
 a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan; 
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/Lembag/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; 
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; 
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; 
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 
      - menjawab sanggahan;
-menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
     Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 
    - menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK; -menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa; 
     -membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP. 
h. khusus Pejabat Pengadaan: 
     -menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: 
     Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 
     -menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; 
     -menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan 
     - membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan  kepada PA/KPA. 
i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
j. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa. 
k.Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan apapan pengumuman resmi.